Sejatinya, ketentuan hukuman mati telah lama ada. Namun polemiknya terlihat baru-baru ini dan mengemuka. Khususnya pihak yang kontra terhada...
Sejatinya, ketentuan hukuman mati telah lama ada. Namun polemiknya terlihat baru-baru ini dan mengemuka. Khususnya pihak yang kontra terhadap hukuman mati. Bila pihak kontra hukuman mati membenturkan dengan HAM, saya justru melihat dari aspek upaya hukumnya.
Terpidana mati telah menjalani proses upaya hukum biasa (dari tingkat pertama hingga inkracht). Bukankah terhadap mereka masih ada hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK? Tentu dengan syarat ada novum.
Bagaimana dengan upaya hukum luar biasa berupa PK tsb jika dikabulkan dan dinyatakan tidak bersalah, sementara terdakwa telah dihukum mati?
Diskursus hukuman mati tidak akan ada habisnya. Dan pembahasan tentangnya dilihat dari sudut pandang di luar faktor ketentuan peraturan perundang undangannya.
COMMENTS