Negara hukum (rechtstaat) menempatkan sendi-sendi hak asasi manusia sebagai fundamen kenegaraaan yang tak bisa tergantikan. Tuntutan negara ...
Negara hukum (rechtstaat) menempatkan sendi-sendi hak asasi manusia sebagai fundamen kenegaraaan yang tak bisa tergantikan. Tuntutan negara hukum menghendaki adanya dinamika kehidupan berkebangsaan yang memanusiakan manusia. Inilah yang lantas diejawantahkan sebagai Hak asasi manusia.Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hak-hak dasar tersebut eksplisit tertuang dalam konstitusi
COMMENTS